Peran LPS Diperkuat, Tak Hanya Jamin Simpanan tapi Ikut Cegah Krisis

Agatha Olivia Victoria
4 September 2020, 21:17
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah ingin agar LPS tak sekadar menjamin simpanan melainkan menjadi lembaga yang mampu meminimalisir risiko jasa keuangan.
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah ingin agar LPS tak sekadar menjamin simpanan melainkan menjadi lembaga yang mampu meminimalisir risiko jasa keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan adanya penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya, agar lembaga tersebut tak hanya menjadi peminimalisir kehilangan alias loss minimizer melainkan peminimalisir risiko atau risk minimizer.

"Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat (4/9).

Rencana perluasan kewenangan LPS menjadi salah satu yang sedang dikaji guna memperkuat kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Dengan begitu, langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan.

Menurut Sri Mulyani, kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan assessment forward looking. Kajian juga mempertimbangan hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada LPS untuk menyelamatkan bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi virus corona dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi, maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank.

LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut. Dalam Pasal 3 pada PP tersebut dijelaskan LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intensif.

OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...