Pemerintah Beri Kredit Lunak ke Eksportir UMKM, Plafon Hingga Rp 15 M

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7). Pemerintah memberikan fasilitas kredit dengan persyaratan dan bunga ringan kepada eksportir UMKM melalui LPEI.
8/9/2020, 14.56 WIB

Fasilitas pembiayaan PKE diberikan dengan plafon Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar untuk usaha kecil. Lalu Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar untuk usaha menengah. "Ini lebih besar dari pembiayaan konvensional karena kami merasa untuk ekspor butuh pembiayaan yang lebih," kata dia.

Skema pembiayaan bisa dilakukan secara konvensional atau syariah. Tenor pembiayaan ditetapkan lima tahun untuk investasi dan kredit modal kerja maksimal tiga tahun.

UKM yang melakukan pembiayaan akan mendapat proteksi piutang dagang untuk transaksi open account aatu non-L/C. Pelaku usaha minimal menyediakan agunan 30% dari plafon pembiayaan. Di mana 70% pembayaan yang diterima akan mendapatkan penjaminan.

Penerima fasilitas disyaratkan menggunakan cash monitoring system pada bank yang ditunjuk. LPEI dalam memberikan pembiayaan bekerja sama dengan lembaga penjamin atau perusahaan asuransi, salah satunya PT Askrindo.

Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas menjelaskan program PKE untuk UKM ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan. Tujuannya, untuk mendukung proyek atau transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah.

Beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata. "Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Daniel.

Berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya, pandemi Covid-19 memberikan pukulan besar pada sektor UMKM. Berbagai bantuan pun telah dikucurkan pemerintah, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Pemerintah juga tengah menggodok kredit lunak bagi para pelaku usaha mikro dengan bunga 0% selama 6 bulan. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria