Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat pengendalian Covid-19 dengan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Kalangan perbankan menilai penerapan PSBB kali ini, tidak akan memberikan dampak kenaikan permintaan restrukturisasi kredit yang signifikan.
Alasannya, masyarakat, pengusaha dan pemerintah lebih dapat mengendalikan dampak PSBB periode kedua, sehingga guncangannya tak akan sebesar periode pertama. "Penerapan PSBB kedua ini lebih fleksibel dari sebelumnya, di mana beberapa sektor bisnis termasuk mal dan pasar masih dapat beroperasi dengan kapasitas minimal," kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo kepada Katadata.co.id, Selasa (15/9).
Berbagai dukungan program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah dianggap membantu debitur untuk bertahan dan pulih kembali. Program tersebut di antaranya subsidi bunga UMKM, penjaminan kredit UMKM dan korporasi, bantuan presiden produktif, dan bantuan sosial.
Selama periode Maret-Agustus 2020, BRI merestrukturisasi kredit untuk 2,9 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 189 triliun. Nilai kredit yang masih akan direstrukturisasi mencapai Rp 10 triliun, yang berasal dari dari segmen korporasi. Sehingga pada akhir 2020 diperkirakan total nilai restrukturisasi menjadi Rp 200 triliun. "Tren restrukturisasi per bulan telah menurun, sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi masyarakat," kata Haru.
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ahmad Siddik Badruddin juga berpendapat PSBB tahap 2 di DKI Jakarta tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap kinerja debitur, mengingat perbedaannya dengan PSBB transisi tidak terlalu banyak.
Pemprov Jakarta hanya akan memperketat tingkat okupansi perkantoran, tempat rekreasi, dan restoran atau cafe. "Sehingga dampak terhadap restrukturisasi debitur masih dalam rentang perkiraan kami," kata Ahmad Siddik saat dihubungi.
Bank Mandiri menargetkan restrukturisasi kredit hingga akhir tahun ini mencapai Rp 140-150 triliun. Hingga saat ini, Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit Rp 120 triliun dan hingga akhir tahun menyisakan tambahan kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp 20 triliun-30 triliun.
Adapun Direktur Finance, Planning, and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon L.P. Napitupulu mengatakan perseroannya lebih siap menghadapi penerapan PSBB Jilid II di DKI Jakarta karena sudah banyak ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dan pengawas dalam menghadapi Covid-19.
BTN merestrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mayoritas debiturnya ada di luar wilayah Ibu Kota. Per Juni 2020, restrukturisasi kredit mencapai Rp 36,46 triliun.
Dari perbankan swasta, PT Bank Central Asia Tbk selama periode Maret-Juni 2020, memproses pengajuan restrukturisasi kredit sebesar Rp 115 triliun atau sekitar 20% dari total portofolio kredit yang berasal dari 118.000 nasabah.
"Per 30 Juni 2020, total kredit yang telah selesai direstrukturisasi tercatat sebesar Rp 69,3 triliun atau 12% dari total portofolio kredit," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
BCA kemungkinan meningkatkan restrukturisasi kredit di tengah penerapan PSBB jilid kedua hingga akhir tahun ini. Menurutnya, persentase kredit yang direstrukturisasi sampai akhir tahun sebesar 20-30% dari total portofolio kredit, berasal dari 200 ribu -250 ribu nasabah.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini bermula sejak PSBB Jilid I pada periode April hingga awal Juni 2020. Saat itu kegiatan perekonomian pun menjadi melambat sehingga banyak bisnis yang kesulitan membayar utang-utangnya ke bank. Hal tersebut bisa berisiko terhadap kredit macet alias non-performing loan (NPL) bank yang meningkat.
Untuk menyiasati itu OJK menerbitkan peraturan nomor 11, di mana perbankan bisa meningkatkan kualitas kredit menjadi berstatus lancar alias tidak NPL setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK, yaitu sampai Maret 2021. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit mencapai Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Gelombang restrukturisasi kemudian terus melambat sejak saat itu. Per 10 Agustus 2020, total kredit yang direstrukturisasi nilainya Rp 837,64 triliun. Artinya, bertambah sekitar Rp 142,3 triliun saja.
Risiko NPL Perbankan Terus Meningkat
Pada semester I 2020, rasio kredit bermasalah atau NPL mayoritas bank besar mengalami peningkatan meskipun perbankan merestrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak Covid-19.
Seperti, rasio kredit bermasalah Bank Mandiri pada semester I 2020 berada di level 3,42% atau naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu di level 2,64%.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, Mandiri akan menjaga NPL akhir 2020 di level 3,4% hingga 3,6%. Rasio kredit bermasalah ini meningkat dibanding tahun lalu yang berada di level 2,33%.
Siddik mengatakan kenaikan NPL pada semester pertama tahun ini terutama disebabkan oleh kredit seret di segmen wholesale alias korporasi. Ada beberapa debitur besar yang sebelum pandemi Covid-19 memang sudah bermasalah atau kurang sehat.
Sebelum pandemi terjadi, Bank Mandiri masih memperkirakan debitur itu akan bisa melangsungkan usahanya dan membayar kewajibannya, tetapi perkiraan tersebut meleset. Alhasil, beberapa debitur besar Bank Mandiri tersebut harus mengalami penurunan status kredit. "Ditambah lagi, nasabah tersebut pun tidak bisa kami klasifikasikan ke dalam restrukturisasi under POJK 11," kata Siddik.
Rasio NPL pada BRI juga mengalami peningkatan, yakni pada semester pertama tahun ini ada di level 2,98% sedangkan periode sama 2019 di 2,35%. Hingga akhir tahun, NPL bank yang fokus bisnis pada sektor UMKM ini diproyeksi di level 3%, naik dari capaian NPL 2019 di level 2,62%.
Bank milik pemerintah lainnya, PT bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga mengalami kenaikan NPL, dimana per Juni 2019 di level 1,75% sementara Juni 2020 3,03%. BNI memproyeksi bahwa NPL hingga akhir tahun ada di rentang 3,7% hingga 4,5%, naik dari realisasi 2019 di level 2,27%.
NPL di BTN pada semester I 2020 di level 4,71%, naik dari capaian semester I 2019 di level 3,32%. Meski begitu, NPL pada akhir tahun ini diproyeksi ada di level 4,5%, turun dari realisasi NPL pada akhir 2019 yang ada di level 4,78%.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan seperti halnya periode pertama, PSBB Jilid II diperkirakan akan membuat ekonomi berjalan lebih lambat. Kondisi ini akan membuat banyak perusahaan mengajukan permintaan kredit modal kerja dan kemampuan bayar utang mereka akan turun.
Akibatnya restrukturisasi permintaannya akan meningkat."Di periode September ini akan terjadi kenaikan lagi," kata Bhima kepada Katadata.co.id.
Bhima mengatakan debitur yang sudah direstrukturisasi oleh perbankan pada periode Maret-Juni, akan berakhir masa restrukturisasinya dalam waktu dekat. Sehingga, di masa PSBB Jilid II ini akan ada gelombang permintaan restrukturisasi baru dan dari debitur yang masa restrukturisasinya akan habis dalam waktu dekat.
Hal tersebut bakal berpengaruh pada profitabilitas industri perbankan sehingga bank perlu melakukan pencadangan yang lebih besar untuk program restrukturisasi. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kredit seret alias non-performing loan (NPL) pada 2021 mendatang ketika masa berlaku POJK 11 tersebut sudah selesai.
"Setiap bank yang melakukan restrukturisasi, pencadangan harus tetap bertambah untuk antisipasi ketika bank tidak bisa memberikan restrukturisasi lagi karena permintaannya terlalu tinggi," kata Bhima.
Hal senada diutarakan Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan perbankan dalam negeri memiliki kapasitas yang cukup untuk menahan gejolak perekonomian dalam negeri saat ini.
Meski dengan adanya restrukturisasi, profitabilitas perbankan akan mengalami penurunan dan akan mengalami kenaikan dalam segi NPL. "Itu salah satu risiko di sektor perbankan," katanya.