Bank Indonesia menyatakan belum ada bank yang mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini. Kondisi industri perbankan sehat dengan likuiditas yang cenderung melonggar.
Gubernur BI Perry Warjiyo menilai kebutuhan likuiditas oleh bank masih dapat dipenuhi melalui mekanisme term repo. "Di mana bank yang memiliki surat berharga negara bisa memnuhi kebutuhan likuiditasnya dengan melakukan repo kepada BI," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa(14/10).
Likuiditas cukup karena besarnya injeksi likuditas yang diberikan bank sentral. Hingga 9 Oktober 2020, BI telah menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp 667,6 triliun, terutama bersumber dari penurunan giro wajib minimum sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp 496,8 triliun.
Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga mencapai 31,23% pada September 2020. Rasio ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan otoritas sebesar 10%.
Rata-rata suku bunga PUAB overnight juga rendah yakni tercatat sekitar 3,29%. Kebijakan pelonggaran likuiditas dan penurunan suku bunga kebijakan mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit dari 5,49% dan 9,92% pada Agustus 2020 menjadi 5,18% dan 9,88% pada September 2020.
Perry menjelaskan, PLJP hanya diberikan kepada bank yang solven atau sehat, tercermin dari rasio permodalan yang berada di atas ketentuan otoritas. Nantinya, bank tak hanya dapat meminjam dengan jaminan SBN, tetapi juga kredit.
Untuk jaminan kredit, bank sentral akan meminta bank menyediakan agunan kredit yang memenuhi persyaratan, diverifikasi oleh KAP, serta divaluasi oleh KJPP. "Ini dilakukan melalui tindakan pengawasan," ujar dia.
Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam mengatakan fasilitas PLJP memang diperuntukkan bagi bank yang mengalami missmatch atau masalah likuiditas jangka pendek. Tidak adanya bank yang memanfaatkan fasilitas ini, menurut dia, merupakan hal baik. "Dapat diartikan bahwa bank-bank tidak mengalami tekanan likuiditas yang serius," ujar Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (14/10).
Kondisi likuiditas perbankan saat ini makin longgar terutama karena penyaluran kredit yang masih lesu hingga September 2020. Kredit hanya tumbuh 0,12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, melambat dibandingkan Agustus yang tumbuh 1,04%. Di sisi lain, dana pihak ketiga tumbuh lebih kencang mencapai 12,88%, naik dari pertumbuhan Agustus sebesar 11,64%.
Sementara itu, rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio perbankan Agustus 2020 tercatat tetap tinggi yakni 23,39%. Sementara rasio kredit bermasalah atau non performing loan secara gross mencapai 3,22% dan 1,14% secara neto.
BI sebelumnya telah menerbitkan revisi ketiga PLJP yang ditujukan untuk penyediaan likuiditas jangka pendek bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam skema baru PLJP itu, suku bunga diturunkan dari sebelumnya suku bunga lending facility ditambah 400 basis poin menjadi hanya ditambah 100 basis poin.
Adapun besaran suku bunga lending facility yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur per Oktober 2020 adalah tetap dipertahankan mencapai 4,75 persen.