BI-OJK Kompak Cegah Bank Sakit lewat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. BI menyebut belum ada bank yang mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini.
20/10/2020, 16.12 WIB

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kerangka koordinasi dalam proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan melalui Keputusan Bersama tentang kerja sama dan koordinasi BI dan OJK dalam rangka pemberian PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa penyediaan PLJP atau PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih sehat atau  solven sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Koordinasi BI dan OJK bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Perry dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (20/10).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh bank sentral. Kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP dan PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, dan pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

BI sebelumnya menyatakan belum ada bank yang mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini. Kondisi industri perbankan sehat dengan likuiditas yang cenderung melonggar.  Adapun kebutuhan likuiditas oleh bank masih dapat  dipenuhi melalui mekanisme term repo. 

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam mengatakan fasilitas PLJP memang diperuntukkan bagi bank yang mengalami missmatch atau masalah likuiditas jangka pendek.  "Belum adanya bank yang memanfaatkan fasilitas ini, menurut dia, merupakan hal baik.

"Dapat diartikan bahwa bank-bank tidak mengalami tekanan likuiditas yang serius," ujar Piter kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria