Bappebti Blokir 137 Domain, dari Akun IG hingga Robot Trading Forex

Bappebti Blokir 137 Domain tidak berizin pada April 2021
20/5/2021, 10.40 WIB

Kementerian Perdagangan memblokir 137 domain. Jumlah tersebut terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan delapan akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam pemblokiran yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, aktivitas domain itu terkait penawaran investasi foreign exchange atau forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti yang baru, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, Rabu (19/5).

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan Bappebti, situs-situs web yang diblokir menawarkan investasi forex melalui penjualan paket-paket robot. Prosesnya juga menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Sebagai langkah preventif dan menghindari kerugian di tengah masyarakat di ke depan, Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs web tersebut.

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut juga menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Dalam prosesnya, anggota trading diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri. Selanjutnya, robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Di mana, pada kegiatan tersebut, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Untuk diketahui, SIUPPL merupakan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha penjualan langsung. Begitu juga system penjualan barang tertentu lewat jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung. Penjualan langsung bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” ujar Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menegaskan, saat ini terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin. Bappebti menemukan penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem Penjualan Langsung, di antaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka,” kata Syist.

Namun, sat dikonfirmasi pada rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/.

Ke depan, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran trading menggunakan robot dan berisiko mengalami kerugian. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus saat merekrut anggota baru sebagai downline.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, masyarakat diharapkan megecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan," ujar Syist.

Dia menambahkan, "Jangan tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran dan pelajari mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.” Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi