Bappebti Blokir 137 Domain, dari Akun IG hingga Robot Trading Forex

Bappebti Blokir 137 Domain tidak berizin pada April 2021
20/5/2021, 10.40 WIB

Kementerian Perdagangan memblokir 137 domain. Jumlah tersebut terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan delapan akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam pemblokiran yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, aktivitas domain itu terkait penawaran investasi foreign exchange atau forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti yang baru, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, Rabu (19/5).

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan Bappebti, situs-situs web yang diblokir menawarkan investasi forex melalui penjualan paket-paket robot. Prosesnya juga menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Sebagai langkah preventif dan menghindari kerugian di tengah masyarakat di ke depan, Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs web tersebut.

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut juga menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Dalam prosesnya, anggota trading diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri. Selanjutnya, robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Di mana, pada kegiatan tersebut, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi