Satgas Investasi Peringatkan Maraknya Entitas Ilegal Menjelang Lebaran

Intan Nirmala Sari
5 Mei 2021, 14:03
April 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan 112 entitas ilegal, di mana 86 merupakan platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Agung Samosir | Katadata
April 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan 112 entitas ilegal, di mana 86 merupakan platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran biasanya meningkat. Hal ini kerap dijadikan kesempatan oleh fintech lending ilegal dan investasi tak berizin untuk menawarkan pinjaman atau investasi kepada masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun mengimbau masyarakat semakin waspada.

Hingga April 2021, Satgas menemukan 86 fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. “Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).

Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fasilitas pembiayaan di fintech dan berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Juga, perlu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Saat ini ada beberapa entitas mengaku mendapat perizinan atau legalitas clear and clean dari Satgas Waspada Investasi OJK. Padahal, Satgas Waspada Investasi tidak menangani pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya.

Beberapa waktu lalu Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Program ini diidentifikasi sebagai kegiatan perasuransian yang mesti mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...