Tenggat Restrukturisasi Jiwasraya Berakhir, Bagaimana Nasib Penggugat?

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
31/5/2021, 18.23 WIB

Program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki masa tenggat pada hari ini, Senin, 31 Mei 2021. Artinya, nasabah yang belum menyatakan sepakat tidak bisa mengikuti program restrukturisasi yang digagas pemerintah tersebut. 

Di sisi lain, nasabah yang tak setuju dengan skema restrukturisasi menggugat Jiwasraya di pengadilan. Tercatat ada 19 gugatan dengan empat jenis perkara berbeda yang sudah dan sedang dalam proses hukum. Lalu bagaimana nasib para penggugat tersebut?

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, nasabah yang menggugat secara otomatis tidak ikut program restrukturisasi yang ditawarkan manajemen Jiwasraya. Statusnya, menjadi utang-piutang antara perusahaan dengan nasabah.

"Mereka yang tidak ikut (restrukturisasi) akan tetap di Jiwasraya dengan aset-aset yang nanti kami hitung kembali, yang unclean dan unclear," kata Mahelan kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).

Ia mengatakan, nantinya pemegang polis yang melakukan gugatan, hanya mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan aset yang dimiliki oleh Jiwasraya. Padahal, aset Jiwasraya per 2020 hanya senilai Rp 15,7 triliun sedangkan liabilitasnya menyentuh Rp 54,36 triliun.

"Misalnya ada yang menang inkrah, kan namanya perdata kan tergantung kami. Kan kami tidak punya uang, mau bayar pakai apa?" kata Mahelan.

Ia menambahkan, jika aset yang tidak bersih dan jelas tersebut dilikuidasi, prosesnya akan lama karena untuk menjadikan aset tersebut bersih dan jelas saja perlu waktu tahunan. Selain itu, proses penjualan aset yang dilakukan Jiwasraya, juga membutuhkan waktu lagi.

Mahelan mengakui, Jiwasraya dengan manajemen lama, memang wanprestasi. Tapi manajemen baru dan pemerintah bertanggung jawab dengan memberikan kepastian melalui program restrukturisasi. "Pemerintah bertanggung jawab, daripada tidak ada kepastian, kami berikan kepastian kepada mereka," kata Mahelan.

Analis Senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo mengatakan gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan menjadi solusi bagi nasabah yang tak sepakat dengan program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin