Tenggat Restrukturisasi Jiwasraya Berakhir, Bagaimana Nasib Penggugat?

Image title
31 Mei 2021, 18:23
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berupaya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis yang tenggatnya hingga akhir Mei 2021.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

Program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki masa tenggat pada hari ini, Senin, 31 Mei 2021. Artinya, nasabah yang belum menyatakan sepakat tidak bisa mengikuti program restrukturisasi yang digagas pemerintah tersebut. 

Di sisi lain, nasabah yang tak setuju dengan skema restrukturisasi menggugat Jiwasraya di pengadilan. Tercatat ada 19 gugatan dengan empat jenis perkara berbeda yang sudah dan sedang dalam proses hukum. Lalu bagaimana nasib para penggugat tersebut?

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, nasabah yang menggugat secara otomatis tidak ikut program restrukturisasi yang ditawarkan manajemen Jiwasraya. Statusnya, menjadi utang-piutang antara perusahaan dengan nasabah.

"Mereka yang tidak ikut (restrukturisasi) akan tetap di Jiwasraya dengan aset-aset yang nanti kami hitung kembali, yang unclean dan unclear," kata Mahelan kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).

Ia mengatakan, nantinya pemegang polis yang melakukan gugatan, hanya mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan aset yang dimiliki oleh Jiwasraya. Padahal, aset Jiwasraya per 2020 hanya senilai Rp 15,7 triliun sedangkan liabilitasnya menyentuh Rp 54,36 triliun.

"Misalnya ada yang menang inkrah, kan namanya perdata kan tergantung kami. Kan kami tidak punya uang, mau bayar pakai apa?" kata Mahelan.

Ia menambahkan, jika aset yang tidak bersih dan jelas tersebut dilikuidasi, prosesnya akan lama karena untuk menjadikan aset tersebut bersih dan jelas saja perlu waktu tahunan. Selain itu, proses penjualan aset yang dilakukan Jiwasraya, juga membutuhkan waktu lagi.

Mahelan mengakui, Jiwasraya dengan manajemen lama, memang wanprestasi. Tapi manajemen baru dan pemerintah bertanggung jawab dengan memberikan kepastian melalui program restrukturisasi. "Pemerintah bertanggung jawab, daripada tidak ada kepastian, kami berikan kepastian kepada mereka," kata Mahelan.

Analis Senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo mengatakan gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan menjadi solusi bagi nasabah yang tak sepakat dengan program restrukturisasi polis Jiwasraya.

“Sekarang tinggal berjalan di ranah pengadilan. Ada yang menggugat untuk membatalkan program restrukturisasi. Kalau kasus ini menang di pengadilan, maka restrukturisasi bisa saja batal,” ujar Irvan kepada Katadata.co.id.

Pria yang juga menjadi Pendiri Komunitas Penulis Asuransi (KUPASI) ini mengatakan, gugatan ada dalam wilayah kekuasaan pengadilan yang tidak bisa diintervensi kekuatan apapun. Bahkan sebaliknya, restrukturisasi akan terganggu dengan adanya gugatan hukum. Jika nasabah memenangkan gugatan, maka Jiwasraya harus melaksanakan perintah pengadilan.

"Saat ini sudah ada dua gugatan yang dimenangkan oleh nasabah. Namun dalam perkembangannya, Jiwasraya menyatakan keberatan dan banding," kata Irvan.

Sampai saat ini, Jiwasraya menghadapi 19 perkara gugatan yang dilayangkan oleh nasabah, baik retail maupun korporasi. Gugatan hukum datang dari nasabah retail secara perseorangan, salah satunya pengacara ternama O.C Kaligis.

Ada pula beberapa kelompok nasabah, termasuk gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan. Selain itu, ada nasabah korporasi yang menggugat pembatalan program restrukturisasi polis asuransi tersebut.

Dalam daftar gugatan, nasabah turut menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa perbankan penerbit polis. Beberapa di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Bank DBS Indonesia.

Berdasarkan jenis perkara, sebanyak delapan gugatan Wanprestasi, dan tujuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sisanya, tiga gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan satu gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Sampai laporan ini diterbitkan 31 Mei 2021, sebanyak dua perkara dimenangkan pihak penggugat, namun kemudian tergugat mengajukan banding. Sementara itu, sebagian perkara lain masih dalam proses persidangan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...