Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air membuat pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat di sebagian wilayah di Indonesia. Karena itu, beberapa pelaku industri perbankan juga melakukan pembatasan jam operasional.
Beberapa di antaranya melakukan pembatasan jam operasional kantor cabang dengan memperhatikan zona Covid-19 di wilayah masing-masing. Tak hanya pembatasan, bahkan ada bank yang menutup kantor cabang demi menekan laju penularan Covid-19.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan kantor cabang mulai Senin (28/6). Bank milik pemerintah itu melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya pun terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi.
Dengan adanya pengurangan jam operasional ini, Rudi berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri Livin' untuk transaksi.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Bank milik pemerintah lainnya, BTN juga menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang. Penyesuaian dilakukan sejak Senin (28/6) menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Sebelumnya, jam operasional BTN pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman mengatakan, pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Prosedur penerimaan nasabah seperti mengecek suhu tubuh, lalu mengarahkan nasabah untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"BTN mewajibkan nasabah memakai masker dan menjaga jarak dengan nasabah lain," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ari, sejak instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM, Bank BTN telah menerapkan work from office (WFO) maksimal hanya 25% saja untuk daerah zona merah. Sedangkan yang di zona non-merah, kapasitas maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 40%.
Dia berharap, dalam kondisi seperti ini nasabah dapat memanfaatkan layanan mobile banking BTN sehingga tetap bisa melakukan transaksi perbankan dari rumah. “Fitur dalam mobile banking BTN sudah lengkap, berbagai kebutuhan transaksi nasabah sudah bisa dipenuhi," ujar Ari.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
BNI melakukan penyesuaian jam operasional di kantor-kantor cabang pada masa penerapan PPKM dengan mempertimbanngkan zona Covid-19. Daerah yang masuk zona merah jam operasionalnya pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Sedangkan zona non-merah operasionalnya masih pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Sekretaris perusahaan BNI Mucharom mengatakan, BNI menerapkan berbagai strategi untuk menekan potensi penularan Covid - 19 di lingkungan kerja dan pelayanannya.
"Pertama, menegakan prinsip 5M di semua cabang dan kami terapkan, baik kepada nasabah maupun seluruh pegawai kami," kata Mucharom kepada Katadata.co.id.
Kedua, mengatur jumlah outlet yang ditutup sementara minimal 30%, terutama di kawasan atau zona merah Covid-19. Ketiga, mengatur jumlah nasabah di banking hall maksimal 50% dari kapasitas demi menekan kerumunan.
BNI pun mendorong nasabah untuk bisa bertransaksi secara digital melalui mobile banking, internet banking, ATM/CRM, dan lainnya dari pada datang ke outlet cabang. "Kami mengoptimalisasi layanan perbankan melalui BNI Agen46 yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Mucharom.
PT Bank Central Asia Tbk
BCA juga melakukan upaya pencegahan kasus Covid-19 di wilayah kerjanya dengan melakukan melakukan penutupan sebagian kantor cabang BCA di Jabodetabek mulai Senin (28/6), dengan tetap mengutamakan nasabah yang membutuhkan layanan kantor cabang.
Selain itu, BCA juga menerapkan kebijakan jam operasional kantor cabang di beberapa wilayah di Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah dan kondisi terkini.
"Kantor cabang di wilayah luar Jakarta akan menyesuaikan kebijakan PPKM setempat," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada Katadata.co.id.
Penutupan dan pembatasan jam operasional tersebut dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang meningkat di beberapa daerah di Indonesia. BCA menyatakan dukungan penuh atas kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai pandemi Covid-19.
"BCA akan menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini," kata Hera.
Dengan adanya penutupan sebagian kantor cabang, BCA juga mendorong transaksi dilakukan secara digital. Hal ini seiring dengan transformasi digital BCA melalui mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya.
PT Bank OCBC NISP Tbk
Bank OCBC NISP tidak melakukan pengurangan jam operasional di kantor cabangnya. Kantor cabang bank ini tetap melayani kebutuhan transaksi nasabahnya pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Operational Risk Management Division Head Bank OCBC NISP Ng Liu Ping mengatakan, meski tidak mengurangi jam operasional, bank tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan nasabah dan karyawan selama transaksi berlangsung.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat di lingkungan kerja. Kami akan terus memperhatikan kondisi dan akan mengikuti arahan regulator," kata Ng Liu Ping kepada Katadata.co.id.