Suntik Modal, Dua Pengendali Bank Capital Pastikan Serap Saham Baru

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
22/9/2021, 21.06 WIB

Saham baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, pada akhir Maret tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin