DPR AS Loloskan RUU Kripto, SEC Khawatir Pengawasan Kripto Melemah

Hari Widowati
23 Mei 2024, 14:13
Ilustrasi Mata Uang Kripto
Freepik
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (Kongres AS) meloloskan rancangan undang-undang yang bertujuan menciptakan kerangka hukum baru untuk aset kripto, pada Rabu (22/5).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (Kongres AS) meloloskan rancangan undang-undang yang bertujuan menciptakan kerangka hukum baru untuk aset kripto, pada Rabu (22/5). Namun, Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC) memperingatkan bahwa UU tersebut dapat menciptakan risiko keuangan baru.

Rancangan Undang-Undang Inovasi Keuangan dan Teknologi untuk Abad 21 yang disponsori oleh Partai Republik itu disahkan dengan hasil suara 279-136. Tidak jelas apakah Senat akan mendukung UU tersebut.

Para pendukung RUU ini di Kongres AS berpendapat bahwa RUU ini akan memberikan kejelasan regulasi dan membantu mendorong pertumbuhan industri.

Persetujuan Kongres ini muncul ketika Komisi Sekuritas dan Bursa AS memberi sinyal bahwa mereka kemungkinan akan menyetujui aplikasi untuk dana perdagangan spot Ether dalam sebuah dorongan yang mengejutkan bagi industri ini.

Namun, Ketua SEC Gary Gensler mengatakan bahwa RUU tersebut akan menciptakan kesenjangan peraturan baru dan merusak preseden selama beberapa dekade mengenai pengawasan kontrak investasi. Artinya, UU itu akan menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tak terukur.

RUU ini didukung oleh para pendukung kripto dan organisasi industri yang telah lama memandang Gensler sebagai penghalang bagi adopsi aset digital yang lebih luas.

Jika menilik pada kasus-kasus penipuan yang melibatkan tokoh-tokoh besar di industri kripto, serta kebangkrutan dan kegagalan beberapa bursa kripto, Gensler berpendapat bahwa mata uang kripto harus tunduk pada hukum yang sama dengan aset lainnya.

Menurut Reuters, Gensler mengatakan bahwa di bawah RUU tersebut kontrak investasi yang tercatat di blockchain tidak lagi dianggap sebagai sekuritas. Dengan demikian, RUU tersebut menyangkal perlindungan investor di bawah undang-undang sekuritas.

Di antara kritik lainnya, Gensler mengatakan bahwa RUU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan bahwa produk mereka sendiri adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC. Hal itu menyebabkan SEC hanya memiliki waktu 60 hari untuk menentang produk tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...