Tips Sederhana Hindari Pinjol Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Penulis: Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
27/4/2022, 18.24 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) selama 2019 – 2021, baik resmi maupun ilegal, mencapai 19.711 kasus. Masyarakat perlu membekali diri dengan literasi keuangan agar terhindar dari pengalaman buruk pinjol.

Hal demikian tentunya tidak terlepas dari fakta bahwa sebanyak 40 persen dari total kasus tersebut, atau setara 9.270 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara sejumlah 10.441 kasus lainnya termasuk dalam pelanggaran ringan atau sedang.

Lebih jauh, OJK mengungkapkan ada empat isu pelanggaran berat yang paling banyak diadukan korban. Pertama, pencairan dana tanpa persetujuan. Kedua, ancaman dan penyebaran data pribadi. Ketiga adalah teror, intimidasi, dan penagihan utang ke seluruh kontak korban. Keempat, kekerasan verbal dan pelecehan seksual dalam proses penagihan.

Menurut OJK, maraknya aktivitas pinjol ilegal, didorong oleh sejumlah faktor baik dari sisi pelaku dan sisi korban. Dari sisi pelaku, lantaran pembuatan aplikasi atau situs serta pengenalannya kepada publik begitu mudah. Faktor lain adalah penggunaan server luar negeri sehingga situs-situs yang ada sulit diberantas. 

Sementara itu, dari sisi korban, di antaranya terpengaruh rendahnya literasi serta sikap abai terhadap legalitas aplikasi atau situs pinjol . Faktor lain ialah desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Adapun, cara-cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal. Pertama, tidak mengklik tautan atau kontak apapun yang dikirimkan lewat kanal manapun dari akun atau kontak yang tidak terpercaya dan menawarkan pinjaman online. 

Kedua, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda pinjaman cepat tanpa agunan dan diminta segera menghapus dan memblokir nomor terkait. 

Tips lain adalah menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman, serta selalu mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman. 

Untuk pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke  polisi lewat https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau ke Satgas Waspada Investasi lewat  waspadainvestasi@ojk.go.id

Hingga kini Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli daring untuk memberantas keberadaan entitas-entitas pinjaman ilegal. Berdasarkan laporan laman resmi OJK, sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI sudah menutup 3.889 pinjol ilegal. 

Yang terbaru adalah pada April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas ilegal dan 105 pinjol ilegal. Beberapa nama pinjol yang ditutup antara lain, DanaBag, Prima Tunai, Good Dana, Fund Cash, dan Saku Aku.

Yang pasti, guna menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat juga perlu dibekali literasi digital termasuk literasi keuangan secara komprehensif. Anda bisa mengajak keluarga dan rekan-rekan Anda untuk meningkatkan literasi digital diri dengan mengikuti kelas-kelas dan pelatihan dari Kementerian Kominfo.

Cek info.literasidigital.id untuk informasi lebih lanjut.