Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan mengatur penerapan perlindungan konsumen sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, peraturan diterbitkan untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di tengah perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis.
Kebijakan ini juga merupakan upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Ketentuan ini memperbarui beleid lama, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Dalam kebijakan terbaru, regulator tak hanya mengatur perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa, tetapi juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).
Dia berharap aturan ini dapat menjawab kebutuhan konsumen agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan yang mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen, sejak desain produk dan hingga penanganan, dan penyelesaian sengketa.
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen, antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan edukasi yang memadai sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
5. Kewajiban untuk memberi waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen, termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.