Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan implementasi kelas rawat inap standar yang menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 akan dimulai secara bertahap mulai bulan depan. Meski demikian, hingga kini belum ada ketentuan perubahan tarif.
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, tahap awal implementasi kelas rawat inap standar sesuai peta jalan akan dilakukan mulai bulan depan. Penerapannya akan dimulai lebih dulu di Rumah Sakit (RS) vertikal atau milik Kementerian Kesehatan dengan sembilan kriteria kelas standar.
"Saat ini total ada 34 rumah sakit vertika. Jadi harapannya, 50% dari jumlah tersebut sudah bisa implementasi pada Juli 2022," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (10/6).
Iene mengatakan, perubahan layanan rawat inap peserta BPJS dari kelas 1-3 menjadi kelas standar tidak dilakukan mendadak. Rangkaian diskusi dengan asosiasi profesi, fasilitas kesehatan, hinggaasesmen sudah dilakukan oleh DJSN bersama Kementerian kesehatan sejak 2020. Persiapan lebih intens dilakukan pada tahun depan sehingga saat ini persiapan memasuki tahap implementasi.
Perubahan dari tiga kelas BPJS kesehatan saat ini menjadi satu kelas yakni kelas standar tentunya akan berpengaruh terhadap perubahan besaran iuran yang dibayar peserta. Namun, Iene mengatakan, besaran tarifnya belum ditetapkan dan tim teknis gabungan masih terus melakukan analisis mengenai berapa besarannya.
"Jadi kami belum bisa memberikan pernyataan mengenai tarifnya saat ini, nanti kalau sudah ada perkembangan lagi akan kami infokan," kata Iene.
Ia mengatakan, terdapat perubahan kriteria dalam penerapan kelas standar dari diskusi awal. Beberapa perubahan kriteria tersebut, terutama mencakup perbedaan ketentuan minimal luas per tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), kelas standar akan memiliki luas minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sedangkan non-PBI 10 meter persegi. Selanjutnya untuk PBI, jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sementara non-PBI maksimal 4 tempat tidur.
Adapun beberapa ketentuan lainnya, yakni bahan bangunan tidak boleh memiliki prositas alias proi bangunan yang tinggi, jarak antar tempat tidur 2,4 meter, dan suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.