Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi relaksasi aturan di pasar modal. Hal ini seiring dengan transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Djustini Septiana menyampaikan bahwa, aturan di pasar modal, seperti jam perdagangan bursa akan dikembalikan seperti sebelum pandemi secara bertahap.
"Kita selalu melakukan evaluasi. Kita menetapkan berdasarkan hasil evaluasi, aturan yang tidak diperlukan akan kita cabut," kata Djustini dalam Media Briefing OJK, Selasa (14/6).
Adapun, sebelumnya OJK telah menerbitkan 12 relaksasi bagi pelaku industri di pasar modal. Namun, saat ini OJK telah mencabut dua dari 11 relaksasi tersebut, yakni mengenai relaksasi perpanjangan penawaran awal dan relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.
Djustini menjelaskan, alasan OJK mencabut aturan tersebut karena dianggap sudah tidak efektif, dan tidak dimanfaatkan oleh para pelaku industri pasar modal.
Selain itu, OJK juga merubah aturan relaksasi terkait dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala. Semula, OJK memberikan toleransi selama dua bulan dari batas akhir penyampaian laporan keuangan, kemudian dipersingkat menjadi satu bulan. Hal ini diatur dalam POJK dan SEOJK 4/2022.
Ia mengatakan, dari hasil evaluasi OJK, tidak ada perusahaan yang melampaui tambahan waktu satu bulan tersebut dalam menyampaikan laporan keuangannya, dengan demikian OJK mempersingkat masa perpanjangan tersebut.
"Dari data hasil review evaluasi kepatuhan penyampaian, ternyata cukup bagi emiten untuk melaporkan laporan berkala hanya dengan tambahan satu bulan," kata dia.
Adapun, 10 aturan yang masih berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Relaksasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi e-RUPS, e-proxy, dan e-voting.
2. Relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala emiten, serta waktu pelaksanaan RUPS.
3. Relaksasi perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback.
4. Relaksasi keberlakukan laporan keuangan dan laporan penilai sebagai dokumen penawaran umum, transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
5. Relaksasi penyesuaian komposisi portofolio reksa dana (RD), jangka waktu pemenuhan dana kelolaan, dan pembubaran reksa dana yang memiliki nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari ketentuan, termasuk relaksasi penurunan peringkat efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) korporasi dalam portofolio investasi reksa dana.
6. Relaksasi penurunan peringkat EBUS korporasi dalam portofolio investasi RD.
7. Relaksasi atas kewajiban pelaporan kegiatan perusahaan efek (PE) berkegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE).
8. Relaksasi kebijakan dan stimulus Self-Regulatory Organization (SRO) kepada pemangku kepentingan terkait dengan perubahan atau diskon pungutan biaya kepada pelaku industri (green bond, IPO UKM).
9. Relaksasi kewajiban penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan efek.
10. Relaksasi atas kewajiban penyampaian laporan oleh Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP), serta Penilai.