PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menerbitkan obligasi hijau atau green bond senilai Rp 5 triliun.
Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I BRI dengan target dana Rp 15 triliun.
Langkah BRI ini menyusul aksi korporasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang sebelumnya juga menerbitkan obligasi hijau dengan jumlah pokok Rp 5 triliun. Dalam proses penawaran, BNI memperoleh kelebihan permintaan dari investor sebesar Rp 21 triliun atau empat kali lipat dari target penerbitan awal.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), surat utang BRI akan diterbitkan dalam tiga seri yakni, seri A dengan jangka waktu 370 hari, seri B dengan jangka waktu tiga tahun, dan seri C dengan jangka waktu lima tahun.
Namun, perseroan belum menetapkan nilai dan tingkat bunga tetap dari masing-masing seri. Bank pelat merah ini hanya menjelaskan, bunga obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.
Bunga obligasi pertama dibayarkan pada 20 Oktober 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo akan dibayarkan pada 30 Juli 2023 untuk seri A, pada 20 Juli 2025 untuk seri B, dan 20 Juli 2027 untuk seri C.
Masa penawaran awal (bookbuilding) obligasi hijau BRi diperkirakan berlangsung pada 23 Juni hingga 1 Juli 2022. Kemudian, perkiraan tanggal efektif dari OJK dijadwalkan pada 12 Juli 2022.
Selanjutnya, masa penawaran umum diperkirakan akan berlangsung pada 14 dan 15 Juli 2022. Tanggal penjatahan pada 18 Juli 2022. Sementara itu, pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 21 Juli 2022 mendatang.
Perseroan menunjuk PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Adapun, obligasi hijau ini sudah mendapat peringkat Triple A (idAAA) dari PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo).
"Seluruh dana dari hasil penawaran obligasi hijau ini akan digunakan perseroan untuk membiayai kembali kegiatan dalam kategori usaha berwawasan lingkungan (KUBL) dan untuk modal kerja," tulis manajemen perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (23/6).
Manajemen BRI menjelaskan, KUBL merupakan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Dalam hal ini, perseroan telah menyusun kerangka kerja obligasi berwawasan lingkungan. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari PUB obligasi hijau.