OJK Terbitkan 3 Peraturan Pengawasan Perbankan, Ini Rinciannya

Katadata | Arief Kamaludin
30/7/2022, 09.09 WIB

Meningkatnya pemanfaatan teknologi di industri keuangan Tanah Air, menjadi alasan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan teknologi informasi atau TI perbankan. Upaya OJK tersebut sekaligus untuk mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Terdapat tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan untuk masing-masing bidang itu. Ketiga ketentuan itu, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Selain besarnya pemanfaatan TI di industri perbankan, OJK juga mengantisipasi meningkatnya risiko operasional baru, seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank. Hal itu perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI. Berikut ketentuan masing-masing POJK tersebut:

POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) oleh Bank Umum

Peraturan otoritas satu ini telah diluncurkan pada Oktober 2021. Kehadiran POJK PTI, diharapkan mampu mendorong industri perbankan untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. Itu meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Selain itu, industri perbankan juga dituntut memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi, hingga mengatasi serangan siber. Selain itu, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak, serta mendukung visi dan misinya.

Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. POJK terkait PTI tersebut juga merupakan penyempurnaan pengaturan mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum.

"POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022," kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (29/7). 

Pada saat POJK itu berlaku, maka POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 12/POJK.05/2022 POJK tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Aturan ini merupakan penyempurnaan ketentuan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2018, dalam rangka mendorong program pemerintah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan dan mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022.

POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

Penerbitan POJK satu ini dilakukan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap BPUI sebagai Lembaga Jasa Keuangan holding asuransi dan penjaminan, yang mendapat penambahan Penyertaan Modal Negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah (penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah).

Melalui POJK tersebut, maka BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan, mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura. Adapun Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPUI meliputi aktivitas perusahaan, yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan terhadap BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.

Dalam peraturan tersebut, BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif. POJK Nomor 13/POJK.05/2002 itu mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sedangkan khusus untuk ketentuan penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai efektif sejak 8 Juli 2023.