Pimpinan Baru OJK Janji Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Patricia Yashinta Desy Abigail
20 Juli 2022, 19:36
Pimpinan Baru OJK Janji Akan Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Dokumentasi OJK
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027 menegaskan komitmennya untuk lebih memperkuat pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan Tanah Air.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa pers perdana dengan awak media beserta jajarannya usai resmi dilantik oleh Mahkamah Agung pada Rabu ini. Mahendra juga menyatakan, pihaknya berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Advertisement

"Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," katanya, dalam konferensi pers, Rabu petang secara daring (20/7).

Mahendra menjelaskan, DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).

Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

Kemudian, OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement