Siap-siap Terapkan PSAK 74 bagi Asuransi, OJK Gandeng Ikatan Akuntansi

Youtube/Kemenkeu RI
OJK
Penulis: Lavinda
2/8/2022, 18.58 WIB

Asal-usul PSAK 74

PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

Sejak 2018, IAI telah berupaya melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.

Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021, yakni mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut.

Dengan adanya kesenjangan waktu penerapan secara efektif antara International dengan Indonesia selama 2 tahun, maka perlu ada pertimbangan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.

Dengan penerapan PSAK 74, maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, tetapi hanya margin atau keuntungan yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.

Sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.

Halaman: