Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk berkolaborasi dalam proses pengawasan dan antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberi dampak signifikan pada industri jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, salah satunya membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, termasuk PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan SAK Entitas Privat (EP).
Penerapan PSAK 74 dan SAK EP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Industri asuransi, sehingga memberi nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan demi mendukung perekonomian nasional,” kata Sophia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Sophia menyebutkan, OJK dan IAI harus meningkatkan kerja sama dalam penerapan PSAK 74 melalui intensifikasi kelompok kerja atau pelatihan, baik untuk industri maupun regulator.
Selain itu, kedua lembaga juga perlu melakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan, termasuk terkait infrastruktur sistem dasar atau core system yang dimiliki oleh industri.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Mardiasmo berharap OJK dan Kementerian Keuangan, sebagai regulator, dapat memperkuat ekosistem laporan keuangan di Indonesia. Dia mengusulkan agar regulator memperkuat regulasi supaya laporan keuangan disusun oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai penyusun laporan keuangan, yakni pemegang sertifikasi CA/CAFB.
Ke depan, OJK akan meningkatkan kolaborasi dengan pertemuan dan pembahasan yang lebih teknis dan berfokus pada penguatan ekosistem pelaporan keuangan, serta peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan yang kredibel dan berintegritas.
Asal-usul PSAK 74
PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
Sejak 2018, IAI telah berupaya melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.
Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021, yakni mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut.
Dengan adanya kesenjangan waktu penerapan secara efektif antara International dengan Indonesia selama 2 tahun, maka perlu ada pertimbangan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.
Dengan penerapan PSAK 74, maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, tetapi hanya margin atau keuntungan yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.
Sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.