CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno terbukti bersalah terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/8).

Dalam putusannya, hakim menuntut denda Rp 2 miliar dan kurungan selama enam bulan. 

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan tuntutan yang sama kepada Direktur PT Amarta Investa Tias Nugraha Putra sebagai terdakwa.

Hakim menyatakan Aakar dan Tias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak CEO ditetapkan sebagai tersangka, Jouska resmi menghentikan operasional kegiatan usaha. Semua akses sosial media bahkan website ditutup. “Sorry and will see you later,” kata perusahaan lewat akun Instragram jouska_id, pada 2020 (24/7/2020).

Kronologis kasus itu bermuara dari laporan 41 korban Jouska Finansial Indonesia. Mereka melapor ke polisi bahwa kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Namun, hanya empat dari 41 korban yang memenuhi unsur pidana dengan total kerugian Rp 6 miliar. Mereka mengaku digiring untuk membeli saham yang akhirnya anjlok hingga 70%.

Laporan kepada kepolisian akhirnya dibuat pada 12 November 2020 di Polda Metro Jaya. Ini dengan dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Profil CEO Jouska 

Aakar menjadi salah satu terdakwa penggelapan, penipuan, dan penggelapan di pasar modal. Pria kelahiran Banyuwangi ini berperan sebagai perencana keuangan dan penasihat untuk dana investasi.

Dia menempuh pendidikannya di Universitas Ma Chung Malang. Aakar mendirikan PT Jouska Finansial pada 2013. 

Sebelumnya, Aakar kerap  menyusun portfolio investasi pengusaha pada 2009. Dari sini, dirinya mendapatkan beberapa klien yang kesulitan dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, dia sempat diundang Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengisi seminar bertajuk Perencanaan Keuangan Dalam Rangka Pencegahan Korupsi. Dia diminta menceritakan kisah mendirikan Jouska.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail