OJK Setujui Dirut Baru, Akankah AJB Bumiputera Lolos dari Jerat PKPU?

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Seorang nasabah menjawab pertanyaan wartawan di depan kator AJB Bumiputera 1912 di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/2/2021). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi kantor Bumiputera untuk menuntut klaim asuransi yang tak kunjung cair.
5/9/2022, 19.08 WIB

Saat itu, ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017.

Sebelumnya, OJK juga  mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

AJB Bumiputera hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997. OJK juga mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.

Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail