Otoritas jasa Keuangan (OJK) melaporkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menjadi sektor yang paling banyak menerima pengaduan dari nasabah per 30 September 2022. Keluhan yang banyak diterima meliputi, penipuan dan perilaku petugas penagihan yang buruk.
Anggota Dewan Komisioner OJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data pengaduan nasabah per 30 September 2022, sektor IKNB termasuk asuransi, pembiayaan, dan aktivitas keuangan di perusahaan teknologi finansial atau fintech.
"Kalau diliat pengaduan itu sebagian besar dari sektor IKNB, kemudian dari perbankan yang ketiga pasar modal dan lainnya," kata Friderica konferensi pers Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan, Jumat (7/10).
Dari data pengaduan yang dimiliki OJK, sektor IKNB bagian pembiayaan menerima 2.098 aduan. Keluhan yang diterima terkait sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan restrukturisasi pinjaman. Kemudian, sanggahan transaksi, serta permasalahan agunan dan jaminan.
Kemudian, IKNB sektor fintech menerima 2.019 aduan. Keluhan pada sektor ini meliputi, perilaku petugas penagihan, dan restrukturisasi pinjaman. Adapula penipuan seperti, pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering. Selanjutnya, terdapat aduan soal permasalahan bunga, denda, dan pinalti serta kegagalan atau keterlambatan transaksi.
Selanjutnya, sektor IKNB segmen asuransi menerima 946 aduan. Dalam sektor ini, aduannya seputar masalah kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai saat penawaran. Selain itu, terdapat pula persoalan premi, polis, dan pembatalan atau penutupan polis.
Dari sektor perbankan, terdapat 5.147 pengaduan. Aduan sektor perbankan terdiri dari, restrukturisasi pinjaman, sistem layanan informasi keuangan, dan permasalahan agunan atau jaminan.
Lalu, terdapat pula bentuk penipuan seperti, pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering yang juga menjadi salah satu masalah yang ada di perbankan. Salah satu juga yang menjadi aduan dalam sektor perbankan yaitu, perilaku petugas penagihan.
Selanjutnya, sektor pasar modal menerima total aduan yaitu 59 aduan. Aduannya yaitu kegagalan atau keterlambatan transaksi, pencairan dana, pembukaan tanpa atau tidak ssesuai persetujuan, sanggahan transaksi.
Data pengaduan tersebut dirangkum OJK dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang diluncurkan OJK pada awal 2021.
Tujuannya yaitu, untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen atau nasabah sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Aplikasi tersebut diperuntukkan bagi empat segmen. Adapun segmennya yaitu, konsumen, pelaku usaha, lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dan OJK.