Dalam inovasi teknologi tersebut, OJK dapat melakukan pelacakan iklan layanan keuangan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct. Lalu, pelacakan pelanggaran market conduct yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan di media sosial.

Kemudian, edukasi kepada konsumen, dan otomatisasi penanganan penerimaan pertanyaan atau menganalisis keluhan konsumen secara responsif. Terakhir, digitalisasi proses aplikasi kontak 157 saluran bantuan OJK.

Sementara itu, Digital Financial Literacy Modules merupakan kolaborasi antara OJK dan Asian Development Bank dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat, meningkatkan inklusi keuangan melalui pemanfaatan layanan keuangan digital, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, dan memitigasi risiko kejahatan siber.

Sedangkan, program Capacity Bulding Suptech dan Regtech yaitu, penguatan pengawasan SJK dengan memanfaatkan teknologi. Adapun implementasi Suptech dan Regtech di OJK dibagi dalam periode tiga tahun sesuai urutan prioritas berdasarkan hasil analisis gap, terutama terkait empat pilar, yaitu: penguatan data management, penguatan aplikasi, peningkatan kapasitas SDM dan organisasi, serta penyusunan kebijakan penunjang.

Inovasi tersebut untuk merealisasikan pasal 29 huruf a UU OJK, yaitu OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail