OJK: Penghimpunan Dana Lewat Securities Crowdfunding Capai Rp 661,3 M

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi uang di Cash Center, Sudirman, Jakarta Pusat (5/4).
26/11/2022, 18.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding cukup pesat hingga mencapai sebesar Rp 661,32 miliar selama lima tahun.  Saat ini, sudah ada 11 penyelenggara  Securities Crowdfunding atau SCF yang tercatat di OJK.

"Saat ini sudah ada 314 issuer atau penerbit dan 129.958 investor dengan dana yang sudah terhimpun Rp 661,31 miliar. Jadi dengan asumsi pertumbuhan selama lima tahun ini, kami memprediksi setidaknya setiap tahun sekitar Rp 50 miliar bertumbuhnya,"kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana, dalam Workshop Media Gathering Pasar Modal 2022 di Bandung, Jumat (25/11).

Securities Crowdfunding yaitu alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema urun dana berbasis teknologi dengan konsep penawaran efek. Ini merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana, memaparkan pertumbuhan penyelenggara SFC sampai 22 November 2022 cukup pesat.  Adapun 11 penyelenggara SCF saat ini yaitu:

1. PT Santara Daya Inspiratama (Santara) dengan total dana dihimpun Rp 147,85 miliar

2. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) Rp 128,49 miliar

3. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) Rp 61,09 miliar

4. PT PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) Rp 204,06 miliar

5. PT Dana Saham Bersama (Dana Saham) dengan total dana dihimpun Rp 2 miliar

6. PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) Rp 112,51 miliar

7. PT Dana Investasi Bersama (FundEx) Rp 4,03 miliar miliar

8. PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana) Rp 1,3 miliar

9. PT Likuid Dana Pratama (Ekuid)

10. PT Dana Rintis Indonesia (Udana)

11. PT Fintek Andalan Solusi Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan belum memiliki catatan total dana yang dihimpun dari tiga penyelenggara SCF yang terakhir

Djustini mengatakan, OJK masih mengevaluasi regulasi perlindungan investor SCF. Dia mengatakan, untuk SCF sendiri yang diawasi dengan ketat yaitu platformnya.

"Yang kami khawatirkan yaitu pelaku industrinya sendiri yang nakal, ini yang perlu kita perhatikan,"katanya.

 Oleh karena itu, OJK tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelenggara sambil  memberi perizinan ke platformnya. Hal ini dilakukan dengan memastikan platform tersebut sudah menerapkan tata kelola yang sesuai dengan regulasi.

"Jadi kalau kita bicara issuernya yang nakal itu merupakan tanggung jawab platformnya, justru harus kita liat apakah platformnya yang tidak tau issuernya yang nakal atau dia bekerja sama untuk nakal," ujarnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail