OJK Rilis Insentif Perbankan, Beli Kendaraan Listrik Makin Mudah

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Pengunjung mencoba kendaraan mobil dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
30/11/2022, 12.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan insentif di sektor perbankan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) maupun pengembangan industri hulu kendaraan listrik tersebut.

Hal itu dilakukan regulator jasa keuangan sebagai bentuk dukungan industri jasa keuangan terhadap program percepatan kendaraan listrik yang direncanakan pemerintah untuk menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Dalam keterangan resminya, OJK menetapkan kebijakan insentif berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Rincinya, dengan menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari semula sebesar 75%. Aturan ini diterbitkan sejak 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Selanjutnya, OJK juga memberi relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Selain itu, OJK menegaskan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjtan.

Sebagai informasi, pengembangan industri KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya Rabu (30/11). 

Terakhir, untuk insentif KBLBB mengenai perbankan adalah pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya. 

“Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” tutup Darmansyah.

Reporter: Zahwa Madjid