Implementasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1-3 secara bertahap dimulai tahun ini dan akan berlaku sepenuhnya pada 2025. Dewan jaminan Sosial (DJSN) menyebut besaran iuran yang berlaku nantinya masih dihitung dengan beberapa faktor pertimbangan.
"Perhitungan sedang berlangsung. Saat ini masih fokus menghitung," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri sata dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/2).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menjadi penentu besaran iuran kelas standar. Beberapa di antaranya terkait jenis penyakit, jumlah kasus, tarif pelayanan, jumlah peserta, pendapatan atau penghasilan, keberlangsungan mengiur dan aspek lainnya.
Asih menyebut, besaran iuran yang berlaku saat ini masih belum berubah. Adapun besaran iurannya masih mengacu pada Perpres 64 2020. Berdasarkan aturan tersebut, bagi masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU) baik yang dibayarkan pemerintah atau swasta, iurannya sebesar 5%, terdiri atas 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Bagi masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, maka akan masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Mereka dapat memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp 150 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 35 ribu.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut berdasarkan hasil survei terhadap 2.531 rumah sakit nasional, seluruhnya telah mampu memenuhi kriteria 1-9 dari 12 kriteria kelas standar.
"Kriteria yang agak sulit terkait suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau kelas standar BPJS dilakukan di 10 rumah sakit. Jumlah tempat tidur dikurangi selama masa pengujian. Hasil uji coba menunjukkan okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.
"Pendapatan rumah sakit tidak berkurang. Kepuasan masyarakat meningkat," kata Dante.
Adapun 12 kriteria penerapan kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit antara lain,
- bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi
- ventilasi udara
- pencahayaan ruangan
- kelengkapan tempat tidur, minimal dua stop kontak dan ada nurse call
- satu buah nakas per tempat tidur
- suhu ruangan di 20-28 derajat celcius dan kelembaban stabil
- pembagian ruangan per jenis kelamin, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin)
- kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
- tirai atau partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai, panjang minimal 200 cm dan bahan tidak berpori
- kamar mandi di dalam ruangan
- kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
- outlet oksigen