Terdapat 12 kriteria kelas kelas standar BPJS yang harus dipenuhi, diantaranya komponen bangunan yang disiapkan memiliki porositas rendah dan ketentuan ventilasi udara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan layanan rawat inap kelas standar BPJS diharapkan bisa sepenuhnya terlaksana di semua rumah sakit (RS) pada paruh kedua tahun 2024.
Layanan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan di lima rumah sakit di bawah pemerintah pusat pada hari ini. Namun, iuran peserta hingga saat ini masih tetap.