Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut KSP Indosurya menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp 106 triliun. Jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.
Kasus penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas.
Kejaksaan Agung melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti keluarga dari Chef Arnold Poernomo.