PPATK: Kasus Penipuan Indosurya Gunakan Skema Ponzi

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut kasus penipuan KSP Indosurya menggunakan skema ponzi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/2/2023, 15.23 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kasus penipuan nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hingga menciptakan kerugian mencapai Rp 106 triliun menggunakan skema ponzi. Sebagian dana nasabah bahkan dibawa kabur ke luar negeri. 

"Jika ditanya apakah ada aliran ke laur negeri, PPATK mengikuti alirannya ke luar negeri sebenarnya sederhana, skema yang dipakai skema ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar ke nasabah. Namun sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi, tetapi dari dana nasabah berikutnya.

Ia menjelaskan, sebagian dana nasabah KSP Indosurya dialirkan ke luar negeri. Banyak dana nasabah yang digunakan bukan untuk transaksi selayaknya bisnis koperasi. PPATK bahkan menemukan dana nasabah digunakan untuk pembelian jet hingga operasi plastik. 

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, sebagian dana nasabah Indosurya yang dibawa ke luar negeri dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax heaven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. 

Pemerintah saat ini  berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi. Rencana ini muncul tak lama setelah masyarakat dihebohkan oleh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  

Penyampaian usulan revisi UU Koperasi ini akan dilakukan setelah pemerintah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya. 

"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kami memohon pengertian kepada DPR, kami akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (sebagaimana dilansir dari Antara