Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KLBB.
"Insentif tersebut untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB seperti industri baterai, charging station, dan industri komponen," kata OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/3)
OJK menyiapkan empat insentif OJK dukung program kendaraan listrik di sektor perbankan. Pertama insentif penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan.
Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko perbankan dengan menurunkan bobot ATMR menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari semula 75%. Sedangkan relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.
Ketiga, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Keempat, pengecualian batas maksimum pemberin kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk pendanaan produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian (BMPK).
Sedangkan pemerintah telah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2022. Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa subsidi diberikan untuk pembelian motor yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40%.
"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang dipersyarakan dalam sistem," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).