SWI Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

Agung Samosir | Katadata
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal
Penulis: Syahrizal Sidik
11/3/2023, 13.56 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal.

Pencabutan daftar itu lantaran sebelumnya SWI telah telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

"Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers, Sabtu (11/3).

Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.

Halaman: