Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah. Ini terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan dalam likuidasi.
"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJ) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia tidak menyebutkan identitas 11 perusahaan tersebut. Namun, jumlah perusahaan asuransi yang diawasi saat ini menurun dibandingkan jumlah perusahaan asuransi yang diawasi pada 2022 yakni sebanyak 13 perusahaan asuransi. Penurunan jumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengaawasan khusus ini lantaran dua perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasan kembali norma.
Ogi menjelaskan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi terdiri dari pengawasan normal, pengawasan insentif, dan pengawasan khusus. Adapun pengawasan khusus diberlakukan untuk perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan.
Meski ada 11 perusahaan asuransi bermasalah, menurut dia, kinerja industri asuransi masih positif. Pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88% pada Februari 2023 secara tahunan menjadi Rp 54,11 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Januari 2023 yang mencapai 5,22% secara tahunan.
"Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56% secara tahunan di Februari 2023 dan mencapai Rp 23,79 triliun," kata Ogi.
Pengumpulan premi asuransi jiwa juga mengalami perbaikan dengan kontraksi yang menurun menjadi 0,90% secara tahunan atau senilai Rp 30,33 triliun pada Februari 2023, dari sebelumnya terkontraksi 5,25% pada Januari.