"Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini tenaga pemasar beserta eks karyawan Bank tersebut sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman," ungkapnya.
Lukman mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung serta akan menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan jika perusahaan harus menemui pihak yang bersangkutan.
"Perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," katanya.
Adapun saat ini Sinarmas MSIG melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korbannya. Audiensi tersebut belum membuahkan hasil keputusan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan Sinarmas MSIG Life.
Sementara pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara akibat dari aksi penipuan nasabah tersebut.