Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha 11 perusahaan pembiayaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan telah mengirimkan surat kepada 11 perusahaan pembiayaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum sesuai ketentuan POJK Nomor 35 Tahun 2018.
Melansir aturan POJK tersebut, setiap perusahaan pembiayaan multifinance wajib memenuhi batas minimum modal Rp 100 miliar.
Selanjutnya, OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum yang disertai dengan langkah-langkah yang akan dilakukan serta jangka waktu pemenuhannya.
"OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum," kata Ogi, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu (7/6).
Selain itu, OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan yang telah disampaikan. Selanjutnya, OJK juga dapat melakukan pertemuan dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau progres pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
"OJK menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan," katanya.
Ogi mengatakan jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas. Sanksi tegas yaitu OJK akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.