OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Perkuat Keamanan Siber Bank

Syahrizal Sidik
7 Juni 2023, 13:41
OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Perkuat Keamanan Siber Bank
Katadata
Ilustrasi. OJK akan menerbitkan POJK baru untuk memperkuat ketahanan siber perbankan Tanah Air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan baru untuk memperkuat ketahanan siber industri perbankan di Tanah Air. Hal ini sebagai respons regulator menyikapi aksi serangan siber di industri perbankan belum lama ini.

Regulasi ini nantinya akan memperbarui Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.

Nantinya, OJK akan memperkuat dari aspek maturitas digital, atau suatu ukuran mengenai kapabilitas digital di industri perbankan. Dalam POJK yang sebelumnya, penilaian mengenai maturitas keamanan siber dilihat dari sisi penerapan manajemen risiko dan proses ketahanan sibernya.

Selain itu, tingkat maturitas keamanan siber akan menjadi paramater tambahan dari kualitas manajemen risiko untuk aspek IT pada risiko operasional dalam penilaian tingkat kesehatan sutu bank.

"Ke depan penguatan melalui peraturan landasan teknologi telah diterbitkannya POJK tersebut. OJK akan kembali melakukan penguatan melalui beberapa peraturan untuk menjadi landasan teknis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Rabu (7/6).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...