OJK: Aset Industri Keuangan Syariah RI Capai Rp 2.375 T pada 2022

Dokumentasi OJK
OJK
Penulis: Lavinda
30/6/2023, 19.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan OJK melaporkan aset industri keuangan syariah di Indonesia tercatat mencapai Rp 2.375 triliun sepanjang 2022, atau tumbuh 15,87% dari total aset pada 2021 yang sebesar Rp 2.050 triliun.

Hal ini tercantum dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia atau LPKSI bertema 'Pemberdayaan Eko​sistem Ekonomi Syariah dan Digitalisasi untuk Penguatan Keuangan Syariah dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional'.

Tema LPKSI tahun 2022 ini merupakan wujud komitmen kuat OJK dalam mendorong ketahanan serta memajukan industri keuangan syariah di Indonesia pada masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19.

"Dari sisi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun industri keuangan non-bank syariah atau IKNB telah membuktikan resiliensi pada strategi adaptasi yang mampu membawa optimisme dalam melewati masa pandemi," ujar Ketua OJK Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/6).

Berdasarkan laporan LPKSI 2023, pasar modal syariah yang memiliki porsi terbesar aset keuangan syariah, yakni mencapai 60,08% dengan pertumbuhan 15,51%, lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya tumbuh 14,83%.

Perbankan Syariah tercatat memiliki pangsa pasar 33,77% dari keuangan syariah. Persentase ini tumbuh sebesar 15,63% dibanding tahun 2021 yang sebesar 13,94%.

Sementara itu, IKNB syariah yang memiliki porsi sebesar 6,15% dari total aset keuangan syariah mengalami pertumbuhan pesat, yakni 20,88% dibanding pertumbuhan tahun 2021 sebesar 3,90%.

Dalam penyusunan laporan ini, OJK terus menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan RI, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menyajikan potret industri keuangan syariah. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang beranjak pu​lih sejalan dengan aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal.

"Ekonomi Indonesia sepanjang 2022 terpanta​u bertahan di tengah berlanjutnya pemulihan ekonomi pasca-pandemi," kata Mahendra.

OJK mengklaim ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin diperhitungkan di dunia internasional. Di tengah masa pemulihan pasca-pandemi, Indonesia mampu mempertahankan peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator 2022. Indonesia juga menjadi salah satu negara terbaik dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah.

Arah pengembangan sektor keuangan syariah secara umum telah terangkum dalam Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025.

Selain itu, terdapat pula Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, serta Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 bagi sektor pasar modal. Ini merupakan terjemahan lebih detail dari Rencana Besar atau Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025.