Dirut BTN Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Akhir 2023

Katadata/Patricia Abigail
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menargetkan aksi korporasi spin off UUS BTN akan rampung akhir tahun ini.
8/8/2023, 13.44 WIB

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengatakan akan mengakuisisi salah satu bank sebagai strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah BTN. Aksi korporas ini ditargetkan rampung akhir 2023.

Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan, tidak memungkinkan untuk melakukan pengalihan aset saat ini. Menurutnya, jika melakukan pengalihan aset, ada risiko yang cukup besar. Namun Nixon tidak membeberkan secara detail risiko jika BTN melakukan pengalihan aset. 

Dia juga mengatakan sudah sepakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan akuisisi salah satu bank yang belum bisa disebutkan namanya. 

"Nanti ekuitinya dikerjasamakan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)," kata Nixon di Tangerang, Selasa (8/8). 

Dirinya menyebut akuisisi sedang dalam proses dan berharap ada kesepakatan jual beli. Nixon menargetkan akuisisinya selesai pada akhir 2023. 

"Ini lagi nego harga dengan mereka. Kalau buat PT baru tidak mungkin kekejar jadi kami akuisisi bank, kalau sudah BSI akan masuk jadi pemegang saham," katanya. 

Unit Usaha Syariah BTN, sampai Juni 2023 ini tercatat memiliki total aset senilai Rp 46 triliun. Nilai ini memang belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai spin off UUS yang minimal sudah memiliki aset Rp 50 triliun. BTN menargetkan dapat memenuhi ketentuan minimal aset tersebut di akhir tahun ini. 

Sebagaimana diketahui, OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK.

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS. Serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail