“Itu hak dari unit berjangka dalam aturan tersebut untuk likuidasi dimungkinkan tidak dalam bentuk cash pengembaliannya tapi dalam bentuk in kind redemption,” ujar Inarno.

Dalam salah satu paragraf pasal 24A POJK Nomor 4/2023  ayat 1 yang resmi berlaku mulai 4 Mei lalu, dijelaskan MI dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan.

Sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB reksa dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp 504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp 521,83 triliun. Sementara jumlah dana kelolaan industri pengelolaan investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58%, dari sebelumnya sebesar Rp 827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp 848,87 triliun.

 Sedangkan asset under management (AUM) reksa dana yang tercatat di KSEI sampai dengan 8 Agustus 2023 berjumlah Rp 794,89 triliun atau sedikit menurun 3,17%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid