PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan melaksanakan aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2. Perusahaan akan meminta restu pemegang saham dalam RUPS 19 September 2023 mendatang.
Berdasarkan dokumen rencana stock split yang disampaikan kepada otoritas bursa pada Jumat (11/8), aksi stock split tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022).
"Rencana stock split dilakukan dalam rangka meningkatkan permintaan atas saham perseroan dengan memperluas basis investor," tulis manajemen BNI.
Selain itu, pertimbangan dilakukannya stock split bertujuan agar harga saham BNI menjadi terjangkau bagi investor ritel.
Sampai dengan akhir Juni 2023, komposisi pemegang saham BNI adalah 60,0% Pemerintah Negara Republik Indonesia, 26,1% investor institusi asing, 9,1% investor institusi domestik, dan 4,8% investor ritel.
Setelah aksi korporasi ini, nilai nominal saham emiten bank BUMN ini akan berubah dari sebelumnya Rp 7.500 setiap saham menjadi Rp 3,750 setiap sahamnya.
Jumlah saham seri B BNI setelah pemecahan nilai saham akan bertambah menjadi 578,68 juta dari sebelumnya sebanyak 289,34 juta. Kemudian, jumlah saham seri C akan bertambah menjadi sebanyak 36,71 miliar dari sebelumnya 18,35 miliar saham. Sedangkan, jumlah saham seri A milik pemerintah tetap sama, hanya nilai nominalnya saja yang berubah.
Pada Jumat ini, harga saham BBNI terpantau diperdagangkan di level Rp 9.100 setiap saha dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 169,70 triliun.
Berikut jadwal stock split BNI:
- Permohonan persetujuan prinsip ke BEI : Senin, 24 Juli 2023
- Persetujuan prinsip BEI : Kamis, 26 Juli 2023
- Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPS : Jumat, 4 Agustus 2023
- Pengumuman RUPS dan keterbukaan informasi rencana stock split : Jumat, 11 Agustus 2023
- Usulan mata acara rapat dari pemegang saham: Senin, 21 Agustus 2023
- Recording Date pemegang saham yang berhak hadir RUPS: Jumat, 25 Agustus 2023
- RUPS: Selasa, 19 September 2023
- Ringkasan risalah RUPS: Kamis, 21 September 2023
- Penerimaan pemberitahuan perubahan AD dari Kemenkumham: Kamis, 21 September 2023