Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Syariah (BPRS) masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan uang. Namun BPR dan BPRS dikhawatirkan rentan mengalami kebangkrutan, misalnya saja PT BPRS Asri Madani Nusantara yang dalam likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPRS Asri Madani Nusantara dinyatakan bangkrut pada 15 September 2021. Lalu PT BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi atau BPR bagong yang bangkrut pada 2 Februari 2023.
Merujuk dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tercatat 105 BPR dan 13 BPRS yang dilikuidasi sejak 2015 hingga 31 Juni 2023. LPS melakukan klaim penjaminan simpanan Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening hingga 31 Juli 2023.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan, BPR dan BPRS yang terancam bangkrut dapat dilikuidasi oleh LPS. Uang nasabah-nasabahnya, akan dikembalikan oleh LPS sesui dengan nominal yang dimiliki dengan batas Rp 2 miliar atau masuk dalam kategori layak bayar.
"LPS akan memproses pengembalian 90 hari setelah BPR alami kebangkrutan," katanya kepada wartawan, Senin (28/8).
Pada kesempatan yang sama, Siti Nuryatimah menceritakan saat LPS menjamin simpanannya. Bermula saat dia mengetahui jika BPR Bagong bangkrut pada 2 Februari 2023.
Lantas pemilik usaha sate ini memutuskan untuk menarik uang tunai dari BPR Bagong. Namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya dan informasi yang didapat dari staf di BPR tidak memuaskan, bahkan terkesan cenderung menutup-nutupi. Lalu dia berkomunikasi dengan salah satu manajer BPR Bagong dan mendapatkan penjelasan jika BPR itu berada dalam penanganan LPS.
Sebagai informasi, Siti rutin menyetorkan hasil keuntungan dagangnya ke tabungan di BPR Bagong. Dia bercerita sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan hingga ratusan juta rupiah.
Siti selalu menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Dengan harapan, uang itu bisa sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.
“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” kata Siti kepada media dalam wawancara secara daring di kantor LPS, Senin (28/8).
Setelah itu, Siti dihubungi oleh pihak LPS bahwa dia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa buku tabungan, KTP, dan mengantre selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.
Dia mengatakan, pada saat itu dirinya masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta. Sehingga dia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS atau masuk dalam kategori layak bayar.