Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan manajer investasi yakni PT Asia Raya Capital dan PT PAN Arcardia Capital sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, OJK juga memberikan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk investasi yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, sank administratif tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga melibatkan individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mencakup pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti melanggar.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan termasuk sanksi berupa denda.
“Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa dendanya sebesar Rp 56 juta,” ucap Inarno, Selasa (5/9) dalam konferensi pers.
Secara rinci, pihak yang dikenai sanksi OJK berupa pencabutan izin bagi 6 pihak, sementara 1 pihak menghadapi pembekuan izin. Selain itu, sebanyak 45 pihak diberikan perintah tertulis, dan 13 pihak menerima peringatan tertulis.
Tak hanya itu, OJK juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal yang terlambat dalam mematuhi regulasi.
Inarno mengungkapkan, OJK juga mengambil tindakan tegas terkait kasus perdagangan saham PT Dewata International Tbk pada periode 9 November 2018 hingga 29 Maret 2019. Sebanyak 18 pihak, termasuk badan keuangan dan individu, dikenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar 37 miliar rupiah.
Selain itu, kata Inarno, terdapat OJK meminta enam investor perorangan menutup rekening dan satu wakil perusahaan efek diberikan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal selama lima tahun.
“Satu lembaga berbadan hukum non-lembaga keuangan juga dilarang berkegiatan di pasar modal, termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, selama tiga tahun,” ucap Inarno.