Bank di Indramayu Ditutup, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp 83 M

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Direktur Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ade Rachmat (kanan) memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usaha BPR itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Mulai 12 September 2023, BPR Karya Remaja Indramayu telah diambil alih oleh LPS dan akan segera melakukan penanganan likuidasi serta melakuan pembayaran klaim dana nasabah.
Penulis: Agustiyanti
19/9/2023, 15.40 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI mulai hari ini, Selasa (19/9). Izin usaha bank yang merupakan perusahaan umum daerah ini dicabut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak 12 September 2023.

“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” ujar  Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/9). 

Ia menjelaskan, LPS akan menyelesaikan proses verifikasi secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI atau pada 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu, Jawa Barat.  Adapun nasabah dapat memeriksa informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan. 

Suwandi juga mengatakan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito. 

Ia mengimbau nasabah tidak tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanan. Ini karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak pencabutan izin usaha bank, tepatnya pada 11 September 2028.

Selain itu, Suwandi juga meminta nasabah untuk tidak terpancing dengan pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Dengan demikian,  penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” ujar Suwandi.

Ia juga menegaskan,  proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.

Reporter: Antara