Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Bengkulu dan Polda Riau menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, RH, di Pekanbaru, Riau pada Selasa (19/9) setelah buron selama empat bulan. RH akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020.
"CV DAI diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Selain itu, CV DAI juga diduga melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti perkara itu, DPJK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (SPRINDIK) dengan tersangka MAW (general manager), RH (agen asuransi dan marketing freelance), dan BN (agen asuransi dan marketing freelance).
Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut. Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.
Kemudian, pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap kedua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak kepolisian.