Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan di bank umum dalam rupiah sebesar 4,25% dan valuta asing sebesar 2,25%. Lembaga ini juga mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9).
Keputusan ini sejalan dengan data pergerakan suku bunga simpanan yang disampaikan Purbaya. Ia menjelaskan, perbankan secara gradual masih dalam tahap menyesuaikan kebijakan kenaikan suku bunga yang diterapkan BI maupun bank sentral global. Namun, tren kenaikan suku bunga relatif terbatas saat ini.
"Suku bunga pasar untuk rupiah naik 5 bps menjadi 3,29% dibandingkan periode penetapan bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang longgar mempengaruhi suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas," kata dia.
Purbaya juga kembali menekankan bahwa, tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan ini adalah batas suku bunga maksimal agar simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan. Ia pun mengimbau bank transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terkait besaran suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini.
"Ini dapat dilakukan dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah serta melalui komunikasi dan saluran informasi yang dapat digunakan bank kepada nasabah," kata dia.
Adapun LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25% sejak Februari 2023. Tingkat bunga penjaminan LPS saat ini lebih rendah dibandingkan tingkat bunga acuan BI yang dipatok sebesar 5,75%.
Adapun Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur bulan ini juga mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75%. Kebijakan BI ini sejalan dengan keputusan Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve yang mempertahankan suku bunga acuannya pada Rabu (20/9) waktu setempat.
Meski demikian, BI memperkirakan The Fed masih akan menaikkan suku bunganya. "Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI seven days reverse repo rate sebesar 5,75%," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (21/9).
BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga deposit facility sebesar 5% dan suku bunga lending facility sebesar 6,5%.
Bank sentral mempertahankan suku bunga acuannya sepanjang tahun ini meski bank sentral AS, The Federal Reserve terus menaikkan suku bunga. Namun, keputusan BI pada bulan ini sejalan dengan The Fed yang juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 5,25% hingga 5,5% pada bulan ini.
"Namun, kami melihat Fed Fund Rate masih akan naik pada November. Akibatnya, tekanan aliran modal asing amsih akan tinggi memerlukan respons kebijakan, termasuk juga di Indonesia," ujar Perry.