Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengalami gangguan yang menyebabkan portal tersebut sempat tidak bisa diakses pada Senin (2/10) kemarin.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan telah terjadi gangguan yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya," kata Aman, dalam keterangan resminya, Selasa (3/10).
Saat ini, telah terdapat beberapa aplikasi yang mulai dapat diakses kembali, antara lain Website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku. Untuk aplikasi lainnya dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut.
Beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp dan media sosial X yang diduga disampaikan, bahwa terdapat serangan ransomware di website OJK. Dalam pesan yang beredar luas itu juga berisi imbauan agar masyarakat memblok akses ke laman resmi OJK dan membuka surel dari OJK.
Untuk diketahui, ransomware merupakan salah satu bentuk serangan siber yang bertujuan untuk meretas data penggunanya. Ransoware merupakan sejenis perangkat lunak berbahaya yang mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.
Belum lama, di industri keuangan, serangan ransomware pernah terjadi di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) pada 9 Mei 2023 lalu dan sempat tidak bisa diakses selama beberapa hari.
Belakangan diketahui, Grup Ransomware LockBit 3.0 merupakan pihak yang bertanggungjawab atas serangan tersebut. Mereka ini mencuri 1,5 terabyte data internal BSI, termasuk 15 juta informasi pribadi pelanggan dan informasi karyawan. Mereka bahkan mengancam akan merilis semua data di web gelap jika negosiasi perihal uang tebusan gagal.