Bank Indonesia Ganti Uang Hangus Korban Kebakaran di Solo

Andolu Agency
Ilustrasi. BI mengganti uang korban kebakarang di Solo sebesar Rp 9,15 juta.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
6/10/2023, 12.40 WIB

Bank Indonesia mengganti uang rusak milik salah satu korban kebakaran gudang rongsok dan rumah di kecamatan pasar kliwon, Solo Selasa lalu (3/10). Penggantian uang dilakukan setelah video seorang ibu yang menangis melihat uangnya terbakar viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah @kotasolo_fp, terlihat seorang perempuan paruh baya yang menangisi plastik di depannya yang berisi uang tunai yang telah hangus terbakar. “Duit arisan, dapat arisan klewer, Rp 11 juta ini sama uang Klewer Rp 5 juta kemarin,” kata ibu yang berada dalam video tersebut.

Mengutip Antara, ibu tersebut bernama Soud binti Abdul Kadir Al Jufri. Rumahnya terbakar sehingga sejumlah hartanya tak bisa diselamatkan, termasuk uang arisan yang baru saja ia terima. 

Kantor perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu Soud untuk menukarkan uang yang sudah terbakar. Namun sebelum mengganti uang tersebut, petugas BI memeriksa dan meneliti kondisi uang terlebih dahulu.

Berdasarkan identifikasi BI, uang Soud yang dapat ditukarkan menjadi Rp 9.150.000, sekalipun dalam video-nya yang viral, ia menyebut uangnya mencapai Rp 16 juta.

Melansir laman Bank Indonesia, definisi uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  1. Terbakar
  2. Berlubang
  3. Hilang sebagian
  4. Robek
  5. Mengerut

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

Adapun untuk penggantian uang rupiah kertas, terdapat beberapa ketentuan untuk digantikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Namun harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Adapun berikut ketentuan untuk penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

  1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Reporter: Zahwa Madjid