Otoritas Jasa Keuangan menekankan, perusahaan asuransi wajib memiliki dana jaminan minimal 20% dari modal disetor sebagai antisipasi jika perusahaan mengalami likuidasi. Skema dana jaminan ini berlaku saat ini karena belum ada program penjaminan polis dan tetap akan digunakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta penjaminan polis saat program tersebut berlaku.
"Setiap perusahaan asuransi harus memiliki dana jaminan, yang jumlahnya relatif kecil, kurang lebih 20%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (23/10).
Aturan dana jaminan sebenarnya sudah diatur sejak 2016 dan tercantum dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah direvisi OJK melalui POJK Nomor 5 Tahun 2023. Dana jaminan adalah aset perusahaan asuransi atau reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan asuransi dan perusahaan raasuransi dilikuidasi.
Ketentuan terkait dana jaminan ini lah yang selama ini seharusnya berlaku jika terdapat perusahaan asuransi dan reasuransi yang dilikuidasi. Namun demikian, Ogi mengakui banyak perusahaan asuransi yang memiliki dana jaminan asuransi di bawah 20% dari modal disetor.
Adapun pada ketentuan yang baru, dana jaminan akan tetap digunakan sebagai skema terakhir perlindungan kepada nasabah jika asuransi yang dilikuidasi tak layak dalam program penjaminan.
Program penjaminan polis akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Program ini akan mulai berjalan paling lambat pada 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan roadmap pelaksanaan program penjaminan polis pada awal tahun ini, antara lain:
- 2023: Identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia
- 2024: LPS memulai pengembangan kompetensi SDM serta menyelesaikan aturan turunan UU PPSK dalam dua tahun pertama
- 2025: melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT 2026-2027: melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT
- 2028: implementasi program penjaminan polis
Purbaya sebelumnya juga sempat menjelaskan bahwa tak semua perusahaan asuransi dapat memperoleh penjaminan. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu untuk menjadi peserta penjaminan. Kriteria tersebut ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
Adapun ruang lingkungan dan mekanisme penjaminan sebagai berikut:
- Penjaminanan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu yang nantinya akan diatur dalam PP
- Program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari penjaminanan
- Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta wajib membentuk dana jaminan
- Penjaminan diberikan untuk polis asuransi yang masih aktif dan klaim polis dari perusahaan yang dicabut izin usahanya
- Batas maksimal penjaminan polis diatur dalam PP dengan memperhatikan keberlanjutan program penilaian dan cakupan program.
Di sisi lain, OJK saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah. Ini terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan dalam likuidasi.
"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJ) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.