Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp 228,51 triliun atau terkontraksi 1,57% selama periode Januari sampai September 2023 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa menyusut 7,93% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 132 triliun per September 2023.
"Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link," kata Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (30/10).
Di sisi lain, Ogi menyebut akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,71% secara tahunan menjadi Rp 96,47 triliun. Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang di atas ambang masing-masing 451,23% dan 308,97%. Ogi menilai angka ini jauh di atas ambang batas sebesar 120%.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp 117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84% secara tahunan. Total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 709,87 triliun, atau tumbuh sebesar 12,98% secara tahunan pada periode yang sama.
Ogi menyebut peringkat dana pensiun Indonesia di tahun 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peers. Hal ini mengacu pada Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI).
Sementara itu, aset dana pensiun nasional tumbuh 6,85% per September 2023 dengan nilai aset sebesar Rp 360,62 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di September 2023 tercatat naik menjadi Rp 5,88 triliun dengan nilai aset mencapai Rp 45,91 triliun.